15.11
ATKI.TAIWAN ( Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia )
Gowa: Polresta Gowa menggagalkan pengiriman enam calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Penggagalan dilakukan di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (21/7).
Keenam calon TKI itu ditangkap karena tak memiliki dokumen yang lengkap. Mereka ditangkap saat hendak dikirim ke Malaysia, melalui Pelabuhan Pare-pare. Selain menangkap keenam calon TKI, polisi juga menangkap Syaparudin yang menjadi ersangka pengiriman TKI. Syaparudin juga tak memiliki izin perekrutan dan penempatan TKI.
Dalam pemeriksaan terungkap, keenam calon TKI itu diwajibkan menyetor uang sebesar Rp1 juta kepada pengirim, dan dijanjikan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia.(****)