BNP2TKI Gerebek PJTKI Ilegal di Bekasi


VIVAnews - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggerebek tempat penampungan Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) Binus Center yang terdapat di Jalan Raya Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 19, Juli 2011.

Di lokasi tersebut, BNP2TKI ada puluhan calon TKI yang tidak layak diberangkatkan. Mereka kebanyakan masih di bawah umur, buta huruf, dalam kondisi sakit, bahkan ada yang tengah hamil.

“Penggerebekan dilakukan terhadap dua PJTKI. Yaitu PT. Pandu dan PT. Wira Kreasi Wisata yang menampung calon TKI di Gedung Binus Center. PT. Wira Kreasi Wisata juga memiliki tempat penampungan TKI di Jalan Ratna, Pondok Gede,” ungkap Kasubid Pencegahan TKI Ilegal BNP2TKI, Kombes Pol Yunarlim Munir, di lokasi penggrebekan.

“Dari PT Pandu, petugas mengamankan 68 orang dan dari PT Wira Kreasi Wisata, 29 orang,” Yunarlim menambahkan.
Yunarmin mengatakan penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui call center BN2TKI. Berbekal informasi itu, BNP2TKI kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut benar, langsung dilakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap calon TKI, ditemukan enam orang di bawah umur yang berasal dari daerah Sumbawa dan Dompu, Nusa Tenggara Barat. Mereka berusia antara 13-15 tahun. Selain itu, ditemukan dua orang TKI yang sedang hamil, dua orang sakit, dan belasan lainnya buta huruf.

“Kami akan lakukan pendataan terhadap calon TKI ini satu per satu. Tapi dari pemeriksaan awal sudah jelas ada kesalahan, karena memberangkatkan TKI di bawah umur,” kata Yunarlim.

Para TKW Disekap
Sementara itu, salah seorang calon TKI asal Sumbawa yang masih berusia 13 tahun, Rusmiati, mengatakan, bahwa dia berangkat dengan belasan orang lainnya dari NTB. Rusmiati dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji puluhan real melalui jasa seorang sponsor di kampung halamannya.

Mereka sudah tiga minggu berada di Gedung Binus Center. Selama di tempat penampungan, tidak diperkenankan membawa handphone dan berkomunikasi dengan pihak luar. Bahkan, jika hendak membeli sesuatu harus melalui pembantu di tempat penampungan tersebut. “Kami disekap dan tidak boleh ke luar dari kamar,” tuturnya.

Para calon TKI yang bermasalah akan di pulangkan ke kampung halamannya masing-masing dengan difasilitasi oleh BNP2TKI. Sedangkan pemilik dan karyawan dua PJTKI tersebut kini masih di periksa secara intensif di Polresta Bekasi Kota. (Laporan: Erik Hamzah | Bekasi)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites