Perlindungan Pemerintah Dinanti TKW Terpidana Mati di China



  Satu lagi tenaga kerja Indonesia yang mendapat masalah di luar negeri. Nur Bidayati Akrimah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi di Kota Guangzhou, China. Ia didakwa menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 985 gram. Ia dan keluarganya sangat menanti bantuan perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Pihak keluarga tak yakin ibu dua anak itu terlibat jaringan narkoba. Keluarganya di Desa Ngaglik Pancungwangi, Wonosobo, Jawa Tengah, menduga Nur Bidayati dijebak. Sebab, Nur Bidayati mendapat titipan dari seorang warga Afrika berupa tas yang ternyata berisi barang haram itu.

Keluarga menerima surat pemberitahuan atas hukuman tersebut pada awal Maret 2011. Keluarga syok saat mengetahui anak pasangan Masruri dan Siti Aminah itu ditangkap petugas Bandara Balyun International Airport Guangzhou karena kedapatan membawa heroin pada 17 Desember 2008. Nur Bidayati rencananya akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di China.

Sejak ditangkap, Nur Bidayati tak bisa dihubungi. Berbagai upaya dilakukan keluarga untuk mendapatkan kepastian nasibnya. Keluarga pun telah mendatangi Kementerian Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja, serta Dinas Tenaga Kerja Wonosobo. Tapi sayang, upaya itu tak membuahkan hasil.

Pihak keluarga berharap pemerintah memberikan bantuan hukum. Keluarga yakin Nur Bidayati hanyalah korban. Sebab dalam suratnya, tas ebrisi heroin itu hanya titipan seorang warga Afrika, bukan miliknya.(Kiswantoro/RRN)

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites